Pengertian SHU
Menurutpasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut
:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakanbahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasausaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota
•
SHUA
= JUA + JMA
Di mana
:
SHUA
= SisaHasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
•
SHU
Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
ahim.staff.gunadarma.ac.id
http://marditayundarizka.wordpress.com/2013/11/01/pola-manajemen-koperasi-permodalan-koperasi-pendekatan-pada-sistem-koperasi/
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
23.17
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar