• Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
• Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
• Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
Ø Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
Ø Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
Ø Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
• Independensi Auditor
Independensi dalam
arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus
independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya..
• Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa
ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
• Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
• Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan
secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
SUMBER: https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/12/15/bab-5-etika-dalam-auditing/
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
21.35
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar