2.1.2 Jenis-jenis Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong (ayam, bebek, sapi dll). Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
Contohnya : hanya ada satu perusahaan yang menangani kereta api di Indonesia yaitu, PT.KAI
2. Monopoli adalah suatu bentuk pasardi mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap
3. Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
1. Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong (ayam, bebek, sapi dll). Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
Contohnya : hanya ada satu perusahaan yang menangani kereta api di Indonesia yaitu, PT.KAI
2. Monopoli adalah suatu bentuk pasardi mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap
3. Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
4. Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
4. Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
2.2 Tujuan Kebijakan
Bisnis
Keberhasilan dan kesinambungan bisnis
diperlukan agar manfaatnya dapat optimal bagi para stakeholder seperti pemilik,
pekerja, konsumen, pemerintah maupun masyarakat. Kebijakan berasal dari kata
bijak, yang berarti punya pandangan luas dan jauh ke depan. Sehinga dapat
didefinisikan sebagai langkah dan tindakan untuk mencapai keinginan masa depan,
yang dituangkan dalam bentuk ketetapan atau keputusan sebagai pedoman dari
kegiatan yang dilaksanakan.
1) Melindungi
usaha kecil dan menengah.
Kebijakan bisnis dibuat untuk melindungi usaha
kecil dan menengah, karena mayoritas bisnis di Negara kita ini di dominasi oleh
usaha-usaha menengah ke atas. Kebijakan ini berguna untuk mencegah usaha kecil
tersingkir dan tidak mempunyai lahan atau wilayah berusaha. Padahal justru
usaha kecil ini yang perlu dikembangkan sehingga bisa menjadi lebih besar dan
mempunnyai daya saing.
2) Melindungi
lingkungan hidup sekitarnya.
Melakukan bisnis atau usaha di Negara kita
ini memiliki aturan, dan itu diharuskan. Aturan tersebut antara lain adalah
tujuannya untuk tidak merusak atau memberi dampak negative kepada lingkungan
hidup sekitar wilayah tempat usaha tersebut.Tidak dibenarkan jika membuang
limbah ke tempat yang dimanfaatkan oleh penduduk sekitar, seperti sungai.
Dengan adanya kebijakan ini, maka para pebisnis juga akan meminimalisasikan
dampak negative yang nantinya akan berimbas kepada penduduk dan lingkungan
hidup sekitarnya.
3) Melindungi konsumen.
Bisnis yang baik adalah usaha bisnis yang
mementingkan pelayanan kepada konsumen. Konsumen adalah raja yang perlu
dilindungi. Konsumen jangan sampai dirugikan atau dikecewakan oleh karena
mengkonsumsi jasa atau barang yang diproduksi dari para pebisnis tersebut.
Segala yang diberikan kepada konsumen haruslah yang terbaik dan pelayannya pun
harus prima. Jika konsumen merasa dilindungi dan mendapatkan yang terbaik dari
para pebisnis tersebut, konsumen tidak segan-segan bekerja sama kembali.
4) Pendapatan pemerintah.
Banyaknya bisnis yang beroperasi di Negara
kita ini tentunya juga memberikan keuntungan bagi Negara kita juga. Bisnis yang
beroperassi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Inilah
yang sering kita sebut dengan devisa. Semakin banyak untung/laba yang diperoleh
suatu uasaha bisnis, semakin besar pula ia harus membayar pajak Negara demikian
sebaliknya. Devisa yang diperoleh tersebut digunakan lagi oleh pemerintah untuk
melakukan pembangunan di
tiap-tiap wilayah di Negara kita ini. Namun
sering terjadi penyelewengan terhadap uang yang seharusnya menjadi hak rakyat
ini ( korupsi ).
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
22.04
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar