BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN BAB 3
BENTUK
YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
Bentuk perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
1.
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
2.
Firma adalah suatu bentuk
perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
3.
Perseroan Komanditer (CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing
menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
4.
Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu
badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki
perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
5.
Perusahaan Negara(PN) adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan
dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang
6.
Koperasi adalah bentuk badan usaha
yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan
SUMBER: www.shidiq.co.cc/2009/12/analisis-aspek-yuridis-html
LEMBAGA
KEUANGAN
Jenis lembaga keuangan perbankan (uu no 10 1998)
jenis bank umum :
1. BPR
2. prinsip usaha
3. Konvensional
4. Syariah
Non bank :
1. Leasing
2. Asuransi
3. Modal ventura
4. Anjak piutang
5. Pengadaian
6. Dana pensiun
7. Kartu kredit
8. Pasar modal
Sumber: www.slideshare.net/raharjo33/bank-lembaga-keuangan-non-bank-perbankan
Jenis lembaga keuangan perbankan (uu no 10 1998)
jenis bank umum :
1. BPR
2. prinsip usaha
3. Konvensional
4. Syariah
Non bank :
1. Leasing
2. Asuransi
3. Modal ventura
4. Anjak piutang
5. Pengadaian
6. Dana pensiun
7. Kartu kredit
8. Pasar modal
Sumber: www.slideshare.net/raharjo33/bank-lembaga-keuangan-non-bank-perbankan
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
00.27
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar