Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi dimana
sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta
diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir
di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis
perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan
dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri
dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian dan definisi
perusahaan dalam beberapa versi :
A) MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan
B) PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan,
yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam
kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)
C) UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan
dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah negara RI
D) JOHN M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan
E) MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan
produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa
bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
F) MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau
milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan
pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
JENIS-JENIS PERUSAHAAN DAN LETAK PERUSAHAAN
A) Jenis-Jenis
Perusahaan
Untuk lebih mudah memahami setiap aspek
yang berhubungan dengan perusahaan, maka pengelompokan perusahaan dapat
dilakukan berdasarkan bermacam-macam kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah,
organisasi profesi, maupun berdasarkan teori dari pakar manajemen perusahaan.
1. Pertanian, peternakan, kehutanan, dan
perikanan.
Jenis usaha ini
dapat digolongkan ke dalam jenis agro bisnis. Jenis usaha ini dijalankan dengan
mengolah lahan (tanah) untuk berbagai usaha diatasnya.
2. Pertambangan dan penggalian.
Jenis usaha ini berupa
pengolahan bernagai jenis barang tambang yang tersedia didalam perut bumi.
3. Industri pengolahan.
Industri
pengolahan menjalankan usaha dengan mengolah berbagai bahan baku (material)
sehingga siap dipakai konsumen.
4. Industri pengolahan dapat dibagi menjadi 2
yaitu:
Industry
pengolahan nonmigas, seperti pabrik ban mobil, pabrik air mineral, pabrik
aluminium dan lain-lain. Industry pengolahan migas, seperti pengilangan minyak
untuk bahan bakar: bensin, solar, dan minyak tanah.
5. Industry penyadia listrik, gas, dan air
minum.
Jenis industry
ini mengolah berbagai bahan baku untuk kepentingan masyarakat banyak maupun
industry lainnya.
6. Bangunan konstruksi.
Jenis usaha ini
menyediakan diri untuk membangun berbagai bangunan untuk kepentingan pihak
lain.
7. Perdagangan,
hotel, dan restoran.
Jenis usaha ini
menyadiakan keperluan masyarakat untuk berbagai jenis kebutuhan yang ada,
CONTOH : sarinah toserba, hotel sultan (Hilton) rumah makan sari bundo.
Sumber : Badan
Pusat Statistik
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
00.23
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar