0 com
Pengertian SHU
Menurutpasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut
:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakanbahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasausaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota
•
SHUA
= JUA + JMA
Di mana
:
SHUA
= SisaHasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
•
SHU
Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
ahim.staff.gunadarma.ac.id
http://marditayundarizka.wordpress.com/2013/11/01/pola-manajemen-koperasi-permodalan-koperasi-pendekatan-pada-sistem-koperasi/
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
23.17
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya
Pengertian Manajemen
1)
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
2)
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b).
Pengurus
c).
Manajer
d).
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
3)
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Pengertian Koperasi menurut para
ahli:
Menurut International Labour Organization
(ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited
means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end
through the formation of a democratically controlled business organization,
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum
Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
Pengurus
Dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat
Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut
organisasi maupun usaha.
Pengawas
Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas
dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki
kemampuan sebagai pemimpin tingkat
pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh
kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas Berwenang mengambil
langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua. Untuk melaksanakan tugas
tersebut, manajer berfungsi : Sebagai pemimpin tingkat pengelola Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan. Mengkoordinasikan kegiatan
kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya
mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
Pedekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
ahim.staff.gunadarma.ac.id
http://www.slideshare.net/klailul/powerpoint-manajemen-koperasi
http://marditayundarizka.wordpress.com/2013/11/01/pola-manajemen-koperasi-permodalan-koperasi-pendekatan-pada-sistem-koperasi/
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
22.20
Langganan:
Postingan (Atom)