Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya
sebagaimakhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola
dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu
ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur
SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara
manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan
sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi
institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar
H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat
bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat
dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga
bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai
investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Masalah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penduduk Indonesia yang berjumlah besar dapat menjadi
modal pembangunan bila memiliki kualitas yang memadai. Hal ini mengacu pada
konsep bahwa manusia merupakan pelaku, pelaksana, dan penikmat pembangunan.
Artinya, dengan kualitas penduduk yang rendah, maka manusia akan lebih banyak
berperan sebagai penikmat dan kurang berperan sebagai pelaku dan pelaksana
pembangunan.
Akhir-akhir ini pembicaraan tentang sumber daya
manusia semakin terdengar. Hal ini tidak lepas dari kesadaran bersama bahwa
manusia tidak hanya sebagai penikmat pembangunan. Disamping itu muncul juga
kesadaran bahwa pembangunan tidak hanya bisa tergantung pada sumber daya alam.
Teknologi sebagai sumber daya pembangunan yang lain memang menjadi penting pula
belakangan ini. Namun perkembangan dan pemanfaatan teknologi itu sendiri sangat
tergantung pada manusia. Pengalaman-pengalaman negara maju seperti Jerman,
Inggris, Perancis, Amerika Serikat, serta negara-negara industri baru . seperti
Korea Selatan dan Taiwan . menunjukkan bahwa pertumbuhan mereka sebagian mereka
besar didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. Para ahli juga
sepakat bahwa kualitas sumber daya manusia yang sekarang kita miliki masih
perlu ditingkatkan, agar tantangan tersebut bisa teratasi dengan baik.
Pendidikan dan Ketenagakerjaan
Dimensi sumber daya manusia meliputi jumlah,
komposisi, karakteristik (kualitas), dan persebaran penduduk. Dimensi tersebut
saling terkait satu dengan yang lainnya. Selain keterkaitan antara kuantitas
dan kualitas yang telah disinggung sebelumnya, komposisi dan persebaran juga
sangat penting. Bila rasio ketergantungan tinggi, artinya banyak penduduk usia
tidak produktif, pengembangan sumber daya manusia juga akan mengalami banyak
kesulitan. Demikian pula bila sumber daya manusia yang berkualitas
terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Ada beberapa pendekatan untuk mengembangkan sumber
daya manusia. Satu diantaranya adalah pendekatan mutu modal manusia (human
capital). Dalam pendekatan human capital, manusia menempati peranan yang
amat penting selain modal (uang), sumber alam, dan teknologi dalam proses
produksi. Untuk mengembangkan sumber daya manusia, perlu juga diingat bahwa ada
beberapa hambatan yang tentu akan dihadapi. Secara garis besar hambatan itu ada
dua, hambatan dari dalam dan hambatan dari luar. Akan tetapi menurut
perhitungan World Bank, untuk negara berkembang seperti Indonesia, hambatan
dari dalam lebih besar pengaruhnya. Karena alasan ini pula, maka dalam
pembicaraan selanjutnya juga akan banyak dibicarakan tentang kondisi kita
sendiri. Disamping dua masalah yang dikemukakan tadi, tentunya masih ada
beberapa masalah lain yang terkait.
Perubahan Mendasar
Secara garis besar, masalah pokok yang berkaitan
dengan pengembangan sumber daya manusia . yang dihadapi oleh negara kita menjelang
tinggal landas adalah mengembangkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia
dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia yang cepat. Ini berarti tingkat
pendidikan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia harus terus dikejar, serta menciptakan kesempatan kerja yang mencakup
pemanfaatan sumber daya manusia secara maksimal . sumber daya manusia yang
memiliki tingkat produktivitas tinggi.
Pemecahan
Untuk menghadapi tantangan perubahan yang besar
tersebut tidak ada cara lain bagi bangsa Indonesia untuk bersaing dengan
negara-negara lain dalam penguasaan informasi, teknologi, dan pasar
internasional. Cara yang sederhana akan tetapi sukar dan butuh waktu untuk
dilakukan adalah mengubah secara mendasar sumber daya manusia Indonesia dengan
mengubah potensi yang rendah menjadi sumber daya manusia yang berkualitas
tinggi. Cara yang diperlukan untuk cara itu adalah penguasaan informasi dan
kemampuan memilih informasi tersebut. Disamping tentu saja, meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman yang diperoleh
dengan salah satu cara, yakni meningkatkan tingkat pendidikan. Penguasaan
informasi merupakan aset penting dalam rangka mencari atau mengembangkan
alternatif yang sudah dipilih. Atas dasar itu maka dapat dikembangkan sasaran
yang hendak dicapai.
Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Sumber sumber tenaga
kerja dan cara mendapatnya
Setelah
perusahaan menetapkan karakteristik atau ciri-ciri karyawan yang
dibutuhkan dan jumlah masing-masing, maka perusahaan tersebut selanjutnya akan
berusaha untuk mendapatkan personalia tersebut, yaitu personalia yang paling
tepat baik dalam arti kualitas maupun dalam arti kuantitas.
Adapun sumber-sumber tenaga kerja
tersebut meliputi :
a. Sumber intern
Artinya bahwa tenaga kerja yang akan
dipekerjakan tersebut di ambil dari sumber intern yaitu menempatkan karyawan
diantara karyawan yang sudah ada. Pemanfaatan sumber intern ini dilakukan
dengan jalan menempatkan diantara karyawan yang sudah ada pada jabatan yang
kebetulan lowong atau suatu tugas baru diadakan.
b. Menggunakan jasa karyawan/pegawai lama
Suatu perusahaan kadang-kadang
memerlukan karyawan dari luar lingkungan perusahaan, maka suatu cara yang
praksis dan ekonomis adalah dengan menggunakan jasa dari karyawan lama.
c. Melalui lembaga-lembaga pendidikan
Kadang-kadang suatu perusahan membutuhkan
karyawan baru yang membutuhkan syarat-syarat pendidikan tertentu, misalnya
sarjana muda atau sarjana dari fakultas tertentu. Untuk mendapatkannya, ada
perusahaan yang langsung menghubungi lembaga-lembaga pendidikan tersebut. Ada
juga perusahaan yagn bertindak lanjut dengan memberikan ikatan dinas atau
beasiswa pada mahasiswa seperti Caltex, Pertamina, Bank Indonesia dan
sebagainya.
d. Mengambil dari perusahaan lain
Ini biasa dilakukan oleh perusahaan yang
baru bersisir, mereka lebih mengutamakan karyawan yang sudah punya pengalaman
dan biasanya diambil dari perusahaan lain.
e. Mencari langsung ke tempat sumber tenaga kerja
Ada
juga perusahaan yang dlaam mencari tenaga kerjanya mereka mempunyai
petugas-petugas khusus untuk datang ke tempat sumber tenaga dengan maksud untuk
mempengaruhi penduduk setempat agar suka bekerja pada suatu perusahaan
tertentu.
f. Melaui advertansi
Pada
masa sekarang ini, banyak perusahaan yang cenderung untuk menggunakan media
advertensi dalam usaha menarik karyawan , sebab dengan advertensi ini akan
sampai ke tempat yang luas sehingga memungkinkan untuk mendapatkan karyawan
yang paling baik
g. Memanfaatkan kantor
penempatan tenaga
Sebenarnya
kantor penempatan tenaga kerja didirikan oleh pemerintah Indonesia dengan
maksud sebagaio tempat penyaluran tenaga-tenaga kerja yang masih menganggur.
Kantor penempatn tenaga kerja menerima pendaftaran dari mereka yang membutuhkan
pekerjaan. Kantor penempatan tenaga kerja akan mencatat nama, alamat, umur,
pendidikan, pengalaman dan sebagainya dari pelamar tersebut. Maka kantor akan
menghubungi kembali si pelamar jika ada perusahaan yang minta karyawan sesuai
dengan data si pelamar tesebut.
Kompensasi
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan oleh
perusahaan kepada para karyawannya yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai
kecendrungan diberikan secara tetap. Kompensasi ini adalah merupakan masalah
yang penting karena justru adanya kompensasi seseorang mau menjadi karyawan
dari suatu perusahaan tetentu.
Masalah kompensasi bukan hanya penting karena
merupakan dorongan utama seseorang menjadi karyawan, tetapi besar pula
pengaruhnya terhadap semangat dan kegairahan kerja mereka. Agar kompensasi yang
diberikan mempunyai dampak yang positif maka minimal jumlah yang diberikan
haruslah dapat memenuhi kebutuhan secara minimal, serta sesuai dengan peraturan
yang sedang berlaku.
Selain harus dapat memenuhi kebutuhan minimal, maka
kompensasi yang diberi hendaknya dapat mengikat mereka, sebeb dengan demikian
peraturan keluar masuknya karyawan dapat ditekan sekecil mungkin. Kompensasi
yang diberikan harus mampu pula meningkatkan semangat dan kegairahan kerja, sehingga
efektivitas dan efisiensi karyawan dapat dipertahankan atau ditingkatkan. Untuk
dapat meningkatkan semangat dan kegairahan kerja maka dalam menetapkan jumlah
kompensasi haus selalu bersifat dinamis, artinya sesuai dengan perkembangan
situasi dan kondisi.
Suatu kompensasi yang dirasakan tidak adil dapat
menimbulkan keresahan dengan akibatnya, meskipun dibandingkan dengan perusahaan
yang lain jumlah kompensasi yang diberikan telah lebih tinggi.
Biasanya
kompensasi yang diberikan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yaitu:
a) Berat ringannya
pekerjaan
b) Sulit mudahnya
pekerjaan
c) Besar kecilnya resiko
pekerjaan
d) Perlu tidaknya
keterampilan dalam pekerjaan
Hubungan Perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
•Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
•Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
•Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
•Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
•Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
•Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
•Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
•Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
•Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
•Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
http://seoulmate.dagdigdug.com/hubungan-perburuhan-pancasila/
Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Pemerintah lewat Depnakertrans akan mengkaji ulang UU
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), khususnya
terkait syarat jumlah minimal pekerja dalam pembentukan serikat pekerja dalam
suatu perusahaan. “Memang usulan perubahan UU tersebut perlu dicermati lebih
lanjut. Apakah usulan perubahan mengenai pembentukan SP/ SB bisa efektif bagi
perjuangan pekerja/buruh iklim namun tetap mendukung suasana kondusif bagi di
dunia usaha,“ kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu
(20/1).
Sejauh ini sudah ada kesamaan ide antara pihak
pengusaha maupun serikat pekerja. Pihak pengusaha memandang syarat jumlah
minimal pembentukkan SP/SB dinilai tidak efektif. Sebab, dinilai terlalu kecil
untuk membentuk serikat. Demikian pula pihak serikat pekerja yang menyatakan
jumlah yang begitu kecil, kurang efektif untuk menjadi saluran perjuangan
hak-hak para pekerja dalam suatu perusahaan.
Mengacu Pasal 5 ayat (2) UU
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10
orang pekerja /buruh. Pembentukan SP/SB bertujuan untuk memberikan
perlindungan, pembelaan hak/kepentingan, dan meningkatkan kesejahteraan yang
layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Sebenarnya
ada satu lagi konfederasi serikat pekerja. Namanya Kongres Aliansi Serikat
Buruh Indonesia (KASBI). Meski sudah tercatat dan memenuhi syarat sebagai
konfederasi, pemerintah kurang melirik eksistensi KASBI. Sebagai contoh, tak
ada pengurus atau anggota KASBI yang duduk di lembaga Tripartit Nasional.
Serikat
Pekerja mengatur soal larangan bagi siapapun khususnya kalangan pengusaha,
menghalang-menghalangi segala sesuatu yang berhubungan kegiatan berserikat
dengan modus, intimidasi, mutasi, demosi, mengurangi upah, hingga PHK.
Perserikatan Saat Ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang
berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan
yang sama pekerja.Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan
mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam
kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos
serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos
serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu
apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa
ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan
setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya,
kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada
umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan
posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan
untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang
banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan
yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil
sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan
individu-individu yang membentuk serikat.
Hukum hukum Yang Mengatur
Hubungan antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Jadi
sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma
agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih
tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa
yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh
pelanggar-pelanggarnya.Hukuman-hukuman
ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan,
kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa
apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan
kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga
ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:
· Buku-buku yang berisi pasal-pasal
mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
· Lembaga-lembaga penegakkan dan
pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah,
pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
· Manusia penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim,
jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
21.53
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar