3 Pelaku ekonomi pokok
Dalam Perekonomian Indonesia dikenal 3 pelaku ekonomi pokok,
yakni:
Koperasi, sektor swasta, sektor pemerintah yang saling berhubungan
satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan (pertumbuhan,
pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut
memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu pemerataan hasil ekonomi.
Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Kedudukan / Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia,
antara lain :
1. Bahwa perusahaan
Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia
perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa
ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
2. Bahwa dalam
kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan
UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu
untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta bahwa azas”kekeluargaan”
sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita
beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor modern, bentuk-bentuk
demokrasi ekonomi yang berdasarkan ” kekeluargaan ” dapat terjelma dalam
bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
1. Mengembangkan
koperasi di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan
kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan
sebagainya.
2. Menumbuhkan “hubungan
perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan
itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
3. Dalam Bentuk lain
mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya
kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi
simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
4. Mungkin di
kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia
bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi
ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan
apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang
merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang
berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pokok-pokok perkoperasian.
Sedangkan latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya
bermacam-macam, tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan
Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa
perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam
hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi
PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat
nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh
Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik
Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah
menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai
masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960
mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam
pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini
ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian
yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh
lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi.
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
20.30
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar