1. Pendahuluan
A. Konsep Koperasi
·
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
·
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
·
KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya.
B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Adanya keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
·
ALIRAN KOPERASI
Aliran Yardstick
•
Dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•
Koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•
Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•
Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
•
Koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•
Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
•
Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
•
Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN
INDONESIA
Ø Perkembangan Koperasi di Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yan menerapkan nya
pertama kali pada usaha permintaan kapas di New Lanark, Skotlandia .
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi
di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi . Koperasi pun
berkembang di negara-negara lainnya.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara
lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan
prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen,
dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang
mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada
keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul
kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan
mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang
terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di
Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi
Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier,
Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
Ø Perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta
Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit
sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas
bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya
Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (
koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi
dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha
koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI
) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi
sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuan nya untuk
membantu para anggotanya agar tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman
penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama
kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi
bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya
melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres
pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa
keputusan penting, antara lain :
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai
pihak misalnya Agresi Belanda, keputuasan Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada
tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang
antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang
baru
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs.
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
2. Pengertian dan Prinsip Koperasi
A)
Pengertian Koperasi menurut para ahli:
- Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
B) Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
C) Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Organisasi Dan Manajemen
A.
Bentuk
Organisasi
Ø Bentuk
Organisasi Garis
Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan
paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga
disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini
relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan
spesialisai kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.
Ø Bentuk
Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau
segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan
berwenang memberikan komando pada bawahannya. Bentuk ini dikembangkan oleh FW
Taylor.
Ø Bentuk
Organisasi Garis dan Staff
Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah
kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah
karyawan yang banyak. Bentuk ini diciptakan oleh Harrington Emerson.
Ø Bentuk
Organisasi Fungsional dan Staff
Bentuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi
fungsional dan bentuk organisasi garis dan staff. Adapun kebaikan dan keburukan
dari bentuk organisasi ini adalah juga merupakan kombinasi dari bentuk diatas.
B. Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya
juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2)
pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
• Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
• Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
• Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
• Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
C.
Pola
Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
·
Rapat
Anggota
·
Pengawas
·
Pengurus
Pengelola
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
PENGALAMAN ORGANISASI
Teman saya bernama Beni pernah mengikuti kegiatan
lingkungan rumah, jam kerja koperasinya pukul 08.00-16.00, koperasi tersebut merupakan
koperasi simpan pinjam. Koperasi tersebut dapat memberikan pinjaman kepada
masyarakat sekitar terutama bagi yang ingin berwirausaha dengan persyaratan
tertentu. Maksimal pinjaman yang diberikan koperasi tersebut adalah Rp
2.500.000 dengan bunga 15%.
http://wennyekaputri.wordpress.com/2013/10/13/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-di-indonesia-2/
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
03.04
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar