Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak
dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut
pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara pendudukatau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya
hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku diPerancis dengan
beberapa penyesuaian.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian
yaitu :
·
Buku I tentang Orang; mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
·
Buku II tentang Kebendaan; mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapaldengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula
bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
·
Buku III tentang Perikatan; mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku IV tentang Daluarsa dan
Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
Hukum
perorangan (Personenrecht)
Beberapa
ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah
semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan
kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
- Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan
catatan sipil.
- Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu.
- Hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga
(Familierecht)
Merupakan
semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan
jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
- Perkawinan beserta
hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan
antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
Hukum
harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum
harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan
pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta
kekayaan terdiri dar:
- Hak mutlak, adalah
hak-hak yang berlaku pada semua orang.
- Hak perorangan, adalah
hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum
Waris
Hukum
waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika
ia meninggal dunia.
Meskipun
demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang
merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang
berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:
- Buku I, tentang
Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II, tentang
Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud
(misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan
di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang
Perikatan(van verbintennisen);mengatur tentang hukum perikatan (atau
kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai
makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban
antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis
perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)
undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat
dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan,
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi
KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV, tentang
Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
http://www.beritaterhangat.net/2012/12/contoh-hukum-perdata.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
21.23
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar