0 com
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak
dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut
pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara pendudukatau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya
hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku diPerancis dengan
beberapa penyesuaian.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian
yaitu :
·
Buku I tentang Orang; mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
·
Buku II tentang Kebendaan; mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapaldengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula
bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
·
Buku III tentang Perikatan; mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku IV tentang Daluarsa dan
Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
Hukum
perorangan (Personenrecht)
Beberapa
ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah
semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan
kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
- Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan
catatan sipil.
- Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu.
- Hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga
(Familierecht)
Merupakan
semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan
jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
- Perkawinan beserta
hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan
antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
Hukum
harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum
harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan
pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta
kekayaan terdiri dar:
- Hak mutlak, adalah
hak-hak yang berlaku pada semua orang.
- Hak perorangan, adalah
hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum
Waris
Hukum
waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika
ia meninggal dunia.
Meskipun
demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang
merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang
berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:
- Buku I, tentang
Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II, tentang
Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud
(misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan
di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang
Perikatan(van verbintennisen);mengatur tentang hukum perikatan (atau
kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai
makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban
antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis
perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)
undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat
dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan,
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi
KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV, tentang
Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
http://www.beritaterhangat.net/2012/12/contoh-hukum-perdata.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
21.23
A. SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi
menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
A.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum
menikah.
B.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang
sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330,
mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan hukum ialah:
1.
Orang yang belum dewasa.
2.
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele),
seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum
perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi
mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan
yang bersifat khusus :
1.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan
ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar
kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
b.Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
1.
a. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu
hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai
yakni:
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir
b.
Hipotik
Hipotik berdasarkan
pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda
tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
1. Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite),
yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa
pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang
lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.Obyeknya benda-benda tetap.
Sumber :
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
21.04
1.
Pengertian Hukum
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut
ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan
Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
-
Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
oleh pemerintah/penguasa itu.
-
R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
-
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
(1976:15):
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
2.Tujuan
Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Hukum
itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
Sumber Hukum ialah segala
apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas
dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi
hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
3. Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma
hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
20.30
1. Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di
Negara
berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang
otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti
petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan
diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta
dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi
koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada
anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota,
cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai
indikator mengenai efisiensi koperasi..
2. Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi
yang otonom dalam bentuk model tiga tahap.
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan
pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap
ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut
ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan
para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai
dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu
dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis
kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan
dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan
pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
·
Membangkitkan motivasi,
mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
·
Membentuk perusahaan
koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
·
Menciptakan struktur
organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan
insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
·
Membangun sistem
keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
II. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian
para anggota,
masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi
yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan
lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
·
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan
secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap
ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan
otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung
harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang
mensponsori pengembangan koperasi.
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota
koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama
dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan
istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang
yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien,
dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara
otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah
seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan
penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer
yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung
perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan
berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun
langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh
badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani
program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki
kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan
subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan
para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang
satu sama lain tidak cukup serasi :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa
pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan
tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan
manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan
paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih
rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi
harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi
dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota
dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang
keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan
pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Perkembangan koperasi
sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom,
koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan
dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
http://banizamzami.blogspot.com/2009/11/perkembangan-koperasi-di-negara.html
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/10/04/koperasi-di-berbagai-negara-499076.html
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
20.33
Langganan:
Postingan (Atom)